BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menghentikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Penghentian ini ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
"Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, Senin (10/1/2022).
Askhalani menambahkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait