Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (2/3/2022).

Dia menambahkan, tujuh tersangka yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.

"Penyidik sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network