BANDA ACEH, iNews.id – Polda Aceh mengusut kasus dugaan investasi bodong Dinar Khalifah. Paket investasi yang ditawarkan Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai kendaraan roda empat.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah. Setelah penyelidikan, diketahui investasi tersebut tidak memiliki izin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perlindungan konsumen.
“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kami cek memang tidak ada izin. Baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK,” ujar Indra didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (26/2/2021).
Masih kata Indra, total investasi yang telah dikumpulkan Dinar Khalifah selama ini mencapai sekitar Rp15-Rp20 miliar. Sementara jumlah korban lebih kurang 250 orang. Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait