JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar penyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Negeri Jiran, Malaysia ke perairan Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak 10 pelaku yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia ditangkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan ini kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Diawali dari informasi yang diterima Polda Aceh akhir Desember, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai awal Januari, dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” ujar Ramadhan, Rabu (11/1/2023).
Dia menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda. Ada yang sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui warga negara Malaysia.
Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut. Namun dua dari 10 tersangka merupakan narapidana hukuman mati yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi.
Para tersangka yang ditangkap yakni tiga orang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy). Tiga orang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz dan Sabran). Kemudian satu orang sebagai pencari tekong dan kapal bernama Usman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait