Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tersangka berikutnya, satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal. Lalu dua orang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Kemudian satu orang berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim ke pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami terus akan bekerja untuk mengembangkan, karena ada beberapa yang menjadi target kami belum terungkap,” kata Jayadi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network