Kapolres Badung mengatakan, keenam pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di warung di wilayah Kerobokan, Badung.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa kertas bergambar uang Rp100.000 sejumlah 490 lembar dengan total Rp49.000.000. Kemudian uang asli Rp839.000.
"Saat ini, keenam pelaku diamankan petugas di Polres Badung menunggu proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait