Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu

Kapolres Badung mengatakan, keenam pelaku sudah mengakui perbuatannya dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di warung di wilayah Kerobokan, Badung.

Barang bukti yang  diamankan petugas berupa kertas bergambar uang Rp100.000 sejumlah 490 lembar dengan total Rp49.000.000. Kemudian uang asli Rp839.000.

"Saat ini, keenam pelaku diamankan petugas di Polres Badung menunggu proses hukum selanjutnya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network