LHOKSEUMAWE, iNews.id – Meski di Provinsi Aceh telah memberlakukan hukum syariat islam dan cambuk di muka umum bagi pelanggar qanun atau peraturan syariat Islam, namun masih saja ada yang berani untuk berbuat mesum atau zina. Hal itu terungkap dari hasil operasi yang dijalankan tim gabungan Polres Lhokseumawe. Petugas mengamankan lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat laki-laki yang hidung belang, termasuk seorang muncikar.
Informasi yang dihimpun iNews, terungkapnya kasus prostitusi online itu atas dasar informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas mendapat sejumlah petunjuk lokasi dan transaksi prostitusi online tersebut.
Penangkapan pertama saat petugas menggerebek salah satu rumah di daerah Keude Cunda, Kecamatan Banda Sakti, yang diduga menjalankan bisnis prostitusi. Kedua di salah satu rumah wilayah Bathupat, Kecatan Muara Satu saat terduga PSK menunggu pelanggan. Terakhir di dua hotel berbintang di Lhokseumawe, yang saat digerebek dua pasangan sedang berbuat mesum.
“Para pelaku kami amankan secara terpisah dari hasil pengembangan di lapangan. Beberapa kami amankan saat menunggu pelanggan, di lokasi kediamannya, serta saat kepergok berbuat mesum di kamar hotel,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa (27/3/2018).
Hasil pemeriksaan petugas, rata-rata terduga pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi online sejak dua tahun terakhir ini, dengan menggunakan layanan pesan singkat aplikasi ponsel. Mereka berasal dari kalangan wiraswasta dan dua ibu rumah tangga.
“Modusnya, muncikari menjajakan para PSK itu melalui pesan whatapps kepada calon pelanggannya. Setelah ada pelanggan langsung terjadi transaksi. Tarifnya bisa nego dikisaran Rp300.000 hingga Rp500.000,” katanya.
Selain mengamankan Sembilan terduga pelaku, polisi juga menamankan sejumlah barang bukti meliputi uang tunai, tujuh unit ponsel, dan kondom. Atas perbuatannya, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait