Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang membawa ganja 50,7 kg di Desa Kati Maju, Ketambe, Selasa (27/1/2026). (Foto: dok Polri)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Polres Aceh Tenggara menggagalkan penyelundupan ganja 50,7 kilogram di tengah kesibukan aparat membantu pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju. Dua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil L300 warna putih.

Dari penggeledahan, petugas menyita dua goni besar berisi ganja. Rinciannya, satu goni berisi 12 bal (26,7 kilogram) dan satu goni lagi berisi 11 bal (24 kilogram), sehingga total berat barang bukti mencapai 50,7 kilogram.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI. Pengungkapan ini dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Iptu Zakaria. Dua pelaku yang diamankan yakni PP (37) warga Desa Lawe Desky dan SS (23) warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan menyebut ada mobil L300 membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran (undercover) dan pengintaian. Setelah memastikan kendaraan sesuai ciri-ciri, polisi menghentikan mobil dan menemukan barang bukti ganja di dalamnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network