Dari hasil interogasi awal, pengemudi PP mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. PP juga menyebut ada imbalan Rp150.000 per kilogram ganja. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara," ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J Silalahi, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam disebut akan rutin melakukan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait