Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menunjukkan barang bukti lima senjata api rakitan hasil operasi dan para tersangka. (Foto: Ist)

Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kepemilikan senjata api ilegal. Peran aktif warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network