Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kepemilikan senjata api ilegal. Peran aktif warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait