Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono saat memusnahan puluhan knalpot brong hasil penindakan. (Foto: Humas Polri)

CALANG, iNews.id - Polisi memusnahkan puluhan knalpot brong atau racing hasil sitaan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (22/5/2023).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga Mei 2023.

"Total ada 38 unit knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong," ujarnya didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Jaya, Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

“Selain melanggar Undang-Undang, hasil dari kegiatan Jumat Curhat juga permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network