Dia melanjutkan, keterangan para tersangka masih berubah-ubah sehingga saat ini polisi masih terus mencari keberadaan senjata laras panjang jenis M16 yang di gunakan.
Sebelumnya, Ridwan dan Maimun, petani di Aceh Besar tewas ditembak OTK. Insiden ini terjadi beberapa waktu yang lalu saat pulang dari kebunnya di kawasan Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku yaitu M, DW,RZ, ZD, MY, TW dan FR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait