Polres Pidie Jaya menangkap dua pengguna narkoba. Foto: iNews.id/Jamal Pangwa

PIDIE JAYA, iNews.id - Polres Pidie Jaya, Aceh berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu, FM (23) dan HA (18), di kawasan Jalan Persawahan, Gampong Meuraksa, Meureudu. Dari keterangan keduanya polisi memburu seorang bandar yang diketahui melarikan diri dari pada Senin (24/5/2021) dini hari.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbah Ni'am, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad menuturkan, kedua pemakai tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga. Dari tangan kedua tersangka penyidik menemukan paket kecil sabu seberat 0,23 gram.

“Keduanya ditangkap di daerah Gampong Meuraksa pada Minggu (23/5/2021) malam,” kata Iptu Rahmad.

Keduanya mengaku membeli barang haram tersebut di dua tempat yang terpisah. Dari bandar di daerah Trienggadeng sebanyak satu paket Rp150 ribu dan satu paket seharga Rp100 ribu didapat di Gampong Manyang Cut.

Dari keterangan dua orang pemakai itu, polisi melakukan pengecekan. Namun kehadiran penyidik telah diketahui oleh sang bandar sehingga melarikan diri dari pagar belakang rumahnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network