Tiga penjual kulit harimau di Bener Meriah Aceh ditangkap (Antara)

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli.

"Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh," kata Subhan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat.

Kedua pelaku, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network