Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kemudian SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14-245445 dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.438.

Aksi pembelian BBM subisidi yang dilakukan para tersangka diduga kuat turut melibatkan oknum petugas SPBU. Sebab para tersangka mengaku membeli BBM subsidi di luar harga yang ditentukan dengan keuntungan yang diperoleh oknum SPBU mencapai Rp650 per liter.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 ton BBM biosolar bersubsdi beserta satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BL 8313 GI," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network