Polres Bener Meriah melepas dua truk terkait kasus dugaan illegal logging di kawasan hutan lindung. Kedua sopir truk ditahan pada awal Juni 2021. Foto: iNews.id/Yusradi

BENER MERIAH, iNews.id - Polres Bener Meriah melepas dua truk dan sopir OK (20) dan S (25) yang sempat ditahan terkait kasus pembalakan liar (illegal logging). Hasil dari pemeriksaan petugas, truk tersebut mengangkut kayu bukan dari Kawasan Hutan Lindung di Samar Kilang.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani mengatakan, tim pemeriksaan petugas bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh menyimpulkan, sopir kedua truk mengangkut kayu dari kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Kesimpulan tersebut dilakukan berdasarkan uji lacak titik koordinat.

"Tentunya ada perlakuan khusus terhadap sumber kayu di kawasan APL," kata Bustani, Selasa (22/6/2021).

Sekalipun begitu, lanjut Bustani, jajarannya masih berkoordinasi dengan KPH III Aceh terkait penanganan pelanggaran administrasi. Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua truk tanpa dilengkapi dokumen membawa ratusan batang kayu olahan dari kawasan Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama pada awal Juni 2021. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network