Polres Sabang menangkap bidan aborsi dan pengguna jasanya. Foto: Istimewa

SABANG, iNews.id - Polres Sabang, Aceh, berhasil mengungkap praktik aborsi dan menangkap HY, seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), di Kecamatan Suka Karya. Selain HY, polisi juga menangkap RF selaku pengguna jasa HY yang meminta janin dalam kandungan kekasihnya, NO digugurkan.

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, menuturkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai NO tidak berada di rumahnya. Padahal warga telah mengetahui dia sedang berbadan dua.

Warga yang curiga lantas melapor ke polisi. Polres Sabang langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap HY yang juga telah mengakui perbuatannya.

"Tetangganya ada yang melaporkan, atas dasar itu kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," kata Muhammadun, di Polres Sabang, Selasa (25/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menerima imbalan Rp5 juta dari RF. Sedangkan aborsi dilakukan di salah satu kamar penginapan.

"Menurut tersangka, praktik aborsi ini dilakukan atas permintaan orang tua korban," tutur kapolres.

Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman oknum bidan ini, polisi mengamankan sejumlah alat persalinan yang digunakan pelaku. Bahkan penyidik berhasil mengambil visum dari janin yang dikubur di belakang rumah tersangka RF.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sabang. Keduanya dan dijerat pasal berlapis terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih mendalami mengenai kemungkinan adanya tersangka serta korban lain dari aksi HY," ujar Muhammadun.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network