Perselisihan antara ibu dan ayah pelaku menjadi pemicu utama. Setiap kali pelaku mengunjungi rumah neneknya, dia selalu mendapatkan hinaan dari pamannya, yang kemudian menjadi salah satu korban pembunuhan.
"Selalu mendapat hinaan, seakan menjadi dendam yang mendalam hingga pelaku yang keseharian jarang bergaul, mengambil tindakan yang kejam membunuh keluarga dari ibunya," ujar AKBP Yulhendri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait