JAKARTA, iNews.id - Aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengambil kebijakan ini setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Diketahui, dalam aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait