"Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa," katanta.
Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait