BANDA ACEH, iNews.id – Mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin ditangkap polisi di rumahnya, Senin (10/5/2021). Penangkapan dilakukan karena bekas pimpinan FPI itu disangka membuat video berisi hasutan dan provokasi kepada warga untuk mudik dengan menerobos pintu penyekatan.
Pelaku juga menilai penyekatan yang dilakukan polisi merupakan kelakukan komunis yang melarang masyarakat agar tidak mudik di saat Lebaran.
Video tersebut beredar luas di media sosial yang menampilkan pelaku saat bersama anaknya saat berada di dalam mobil, lalu pelaku merekam video yang mengajak warga untuk tetap mudik dan berkumpul bersama keluarganya. Pelaku juga mengajak untuk menerobos pos penyekatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Aceh Besar tanpa perlawanan. “Pelaku langsung diboyong ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena melanggar Undang-Undang (UU) ITE yang melakukan provokasi untuk melawan kebijakan pemerintah.
“Saat ini pelaku telah ditahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait