Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menahan SD, seorang pejabat bank di Rutan Polres Nagan Raya diduga terkait kasus DKRT, Kamis (13/4/2023) sore. ANTARA/Polres Nagan Raya

"Korban diduga dibekap di bagian leher oleh tersangka dan kemudian mendapatkan pukulan di bagian pipi kiri tepatnya di bawah dahi," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh guna mendapat perlindungan hukum.

Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network