NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menahan seorang kepala desa (kades) dan empat anak buahnya. Mereka diamankan lantaran melakukan pungutan liar (pungli) ke warganya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, kelima pelaku merupakan kades dan perangkat desa di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
"Kelimanya kami amankan karena diduga terkait pungutan liar ke masyarakat," kata Machfud, Kamis (8/6/2023).
Dia menambahkan, pungutan liar yang dilakukan oleh lima pelaku yakni terkait jual beli tanah. Kelimanya berinisial SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, serta MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.
"Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta," kata dia.
Uang sebesar Rp40 juta tersebut, kata dia, merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.
"Jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah enam orang," kata dia.
“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.
Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama.
"Tidak ada kesepakat terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait