Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni bersama Azhar Abdurrahman saat pembebasan Riski Fajar Ramadhan dari tahanan Mapolres Aceh Jaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: ANTARA)

"Sebagai aset daerah dengan keterampilan yang cukup langka, nanti akan kita fasilitasi. Apakah nanti dalam bentuk beasiswa lanjutan dari S-1 hingga S-2, kita akan tanyakan kembali kepada yang bersangkutan,” kata Teuku Irfan TB.

Sebelumnya, Riski Fajar Ramadhan, warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu sempat diamankan Polres Aceh Jaya karena merakit senjata api pada Rabu (10/2/2021). Pada Rabu (24/2/2021), Riski dibebaskan setelah hasil penyelidikan polisi membuktikan bahwa pemuda itu tidak terlibat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Setelah kita lakukan penyelidikan mendalam baik dari tim intelijen maupun Reskrim Polres Aceh Jaya, Riski tidak terlibat maupun terkontaminasi dengan KKB,” kata Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni.

Oleh sebab itu polisi melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) karena Riski tidak berupaya untuk menyakiti orang lain maupun melepaskan diri dari negara Indonesia.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network