Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Pada perubahannya, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan juga naik menjadi maksimal 250 kali cambuk, ditambah denda minimal 2.000 gram emas murni atau paling banyak 2.500 gram, atau paling lama 250 bulan bui," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bardan juga meminta saran dan masukan dari semua elemen masyarakat yang ada di Aceh terhadap perubahan qanun jinayat ini, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan sebelum pengesahan nantinya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network