ACEH TIMUR, iNews.id - Peternak di Kabupaten Aceh Timur, Sy (38), menjalani sidang perdana perkara meracuni harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) hingga mati. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (11/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Tri Purnama serta dua hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar. Sy (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi.
Sidang perdana beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.
Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim melanjutkan sidang pada Kamis (18/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2/2023). Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (22/2/2023).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.
Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait