"Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan handphone mereka. Selanjutnya, korban ini diturunkan dari mobil di kawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya. Sebelumnya, pada Minggu (18/4/2021) dini hari, mereka mengambil handphone dua remaja lain di kawasan Kota Panton Labu dengan modus operandinya sama.
Dalam kasus ini AKP Fauzi menyebutkan ada tujuh orang korban. Semua korban telah membuat laporan polisi.
Sejauh ini penyidik telah mengamankan empat tersangka bersama tujuh ponsel android serta satu unit mobil sebagai barang bukti. Sementara itu ada dua orang ditetapkan sebagai DPO.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 Jo 378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait