“Ternyata kasus yang menimpa korban ini merupakan kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” kata AKP Ritian, Kamis (25/3/2021).
Pelaku mengaku, saat ditangkap, handphone korban tengah berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal ulang. Selanjutnya, pelaku berniat menjualnya.
“Tapi barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” kata kapolsek.
Sementara korban mengaku sudah sempat meminta secara baik-baik agar handphone tersebut dikembalikan, Sayang pelaku tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 – LT. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait