Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh memusnahkan 100 alat tangkap ikan ilegal di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara).
Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh memusnahkan 100 alat tangkap ikan ilegal. Pemusnahan tersebut dipusatkan di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).

Ratusan alat tangkap itu merupakan hasil pengawasan selama setahun terakhir. Alat tangkap ikan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan, alat tangkap ikan yang dimusnahkan terdiri 99 unit trawl atau pukat,12 unit rumpon serta satu unit kapal ikan tanpa nama.

"Alat tangkap perikanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo," ujar Akhmadon di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).

Dia menuturkan, alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

"Penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut masih cukup banyak ditemukan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut," tuturnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA TERKAIT