Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh memusnahkan 100 alat tangkap ikan ilegal di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh memusnahkan 100 alat tangkap ikan ilegal. Pemusnahan tersebut dipusatkan di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).

Ratusan alat tangkap itu merupakan hasil pengawasan selama setahun terakhir. Alat tangkap ikan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan, alat tangkap ikan yang dimusnahkan terdiri 99 unit trawl atau pukat,12 unit rumpon serta satu unit kapal ikan tanpa nama.

"Alat tangkap perikanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo," ujar Akhmadon di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network