Pemusnahan ganja kering hasil kejahatan oknum TNI. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Oditur Jenderal TNI, Marsda Tni Sujono meminta apabila masyarakat melihat adanya praktik narkoba yang melibatkan prajurit TNI, untuk segera melapor ke pihak berwajib. Pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku. 

“Barang bukti narkoba ini ada 22 perkara. Sementara tersangka yang dihadirkan merupakan pengedar dan juga oknum anggota TNI,” katanya. 

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti secara terbuka ini juga disaksikan sejumlah pimpinan forum komunikasi pemerintah Aceh. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network