Oditur Jenderal TNI, Marsda Tni Sujono meminta apabila masyarakat melihat adanya praktik narkoba yang melibatkan prajurit TNI, untuk segera melapor ke pihak berwajib. Pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku.
“Barang bukti narkoba ini ada 22 perkara. Sementara tersangka yang dihadirkan merupakan pengedar dan juga oknum anggota TNI,” katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti secara terbuka ini juga disaksikan sejumlah pimpinan forum komunikasi pemerintah Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait