Dia menuturkan, warga melarang perusahaan untuk memperbaiki atau menutup langsung lokasi saluran pipa gas yang bocor sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi.
"Efek kebocoran akibatkan kerugian secara materi dan morel bagi masyarakat lingkungan sekitar," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait