Tersangka mengaku kecewa karena gajinya di tempat kerja belum dibayarkan oleh pihak manajemen. Hal itulah yang mendorongnya mencoba menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh yang berada dalam tanggung jawabnya.
Atas perbuatannya, PA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait