Dari pantauan tampak salah seorang pelaku menggunakan senjata laras panjang dengan posisi setengah jongkok. Dia bak penembak jitu mengarahkan senjata apinya ke kedua korban Ridwan (38) dan Maimun (38) saat mengendarai motor.
"Rekonstruksi kasus dengan memeragakan adegan-adegan bagaimana pelaku menembak korban, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata Ade Harianto.
Untuk diketahui, dua warga Aceh Besar, Ridwan dan Maimun tewas ditembak. Mereka ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis (12/5/2022). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC, AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik," kata Ade.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait