ACEH UTARA, iNews.id - Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Utara hamil saat ditinggal sang ayah ke luar kota. Korban ternyata dijual oleh ibu rumah tangga ke delapan pria hidung belang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Dia dipaksa melayani pria hidung belang.
"Dalam kasus tersebut polisi menangkap sembilan terduga pelaku. Seorang pelaku di antaranya diduga mucikari berinisial NK (61) yang juga ibu rumah tangga. Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," kata Iptu Noca Tryananto, Jumat (17/12/2021).
Delapan pria tersebut yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54).
"Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Iptu Noca Tryananto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan bahwa korban hamil.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait