Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (18/3/2022).

"Pelaku berinisial TF sudah kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Indar, Minggu (19/3/2022).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat  Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network