Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (18/3/2022).
"Pelaku berinisial TF sudah kita amankan. Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Indar, Minggu (19/3/2022).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait