GAYO LUES, iNews.id - Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Ali Kasim (RSUD MAK) Dabun Gelang, Gayo Lues ditetapkan sebagai balai rehabilitasi Narkoba. Penetapan ini atas persetujuan Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru.
"Penempatan RSUD MAK sebagai pusat rehabilitasi Narkoba adalah sementara, sebelum dibangun gedung yang baru," kata Muhammad Amru, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, bupati menggelar rapat bersama Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, Kajari Ismail Fahmi, Kadis Kesehatan, Kabag Hukum, Direktur RSUD MAK, di ruang kerja Bupati, Kamis (14/7/2022).
Dia melanjutkan, saat ini kapasitas di rumah tahanan membludak karena kasus narkoba.
"Ini juga untuk menjaga keberlangsungan masa depan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gayo Lues," katanya.
Dia melanjutkan, program ini disebut sebagai balai rehabilitasi Adhyaksa yang merupakan atensi serius Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, terhadap tingginya peredaran narkoba di Aceh.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi mengatakan balai rehabilitasi Adhyaksa yang ditunjuk RSUD MAK Dabun Gelang, dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kajati Aceh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto