Tenaga kontrak di satker Pemprov Aceh berinisial MSQ (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Kerugian mencapai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan satu tersangka kasus dugaan investasi bodong. Tersangka berinisial MSQ (29), tenaga kontrak di satuan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, itu diduga telah merugikan warga hingga Rp2 miliar.

"MSQ menawarkan investasi Gate Solution Club (GSC). Namun, investasi tersebut tidak benar, sehingga merugikan orang yang direkrut mencapai Rp2 miliar," kata Sony Sonjaya, Sabtu (24/12/2022).

Dia mengatakan, MSQ diduga telah menghimpun dana berdalih investasi dengan korban di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sejak 2018 hingga 2022. Menurut dia, MSQ diduga telah mengiming-imingi investor untuk menyetorkan Rp650.000 dengan keuntungan Rp2.900 per hari.

Bagi yang sudah menyetor diberikan akun dengan nama pengguna dan kata sandi.

"MSQ menghimpun dana masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan keuntungan Rp2.900 per hari dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi," kata Sony Sonjaya.

Namun, kata Sony Sonjaya, laman investasi GSC tidak bisa diakses pada Juni 2021 oleh investor. Selain itu, keuntungan yang dijanjikan tidak didapatkan investor.

"Karena merasa dirugikan, seorang anggota atau investor berinisial IF melaporkan ke Polda Aceh. Dari laporan tersebut, kami menyelidikinya dan menetapkan MSQ sebagai tersangka," kata Sony Sonjaya.

Dari hasil penyidikan, kata Sony, MSQ diduga mempromosikan investasi GSC melalui media sosial. Setiap pembelian hak investasi oleh investor atau anggota, MSQ diduga mengantongi Rp50.000.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network