Sementara ganja dari tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.
"Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kg dan 108 bal dengan berat 117,5 kg ganja kering," ucapnya.
Selain itu, narkoba yang dimusnahkan juga barang bukti atas dua tersangka lainnya yang diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," kata Heru.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait