Istri korban segera membantu dengan mengikat leher yang terluka menggunakan sehelai kain, dan korban dibawa ke puskesmas oleh anak tirinya.
"Korban sekarang sudah rawat jalan. Bagian robeknya (luka) itu di belakang kepala," katanya.
Polisi berhasil menangkap ZD pada Kamis (1/11/2023). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam aksi kejam tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 8 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait