Ilustrasi seorang pria pukuli korban di Pidie hingga pingsan (Foto: Istimewa)

"Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala, bekas cekikan di leher dan luka lecet pada jari sehingga membuat korban tak sadarkan diri harus dilarikan ke UGD Puskesmas," katanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersangka ke polisi. 

"Berdasarkan laporan dari orangtua korban kami berhasil menangkap tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network