"Merasa sakit hati, pelaku melampiaskan dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya tersebut ke media sosial," ucapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait