Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali. 

Sebelum dilakukan eksekusi pelaksana cambuk semua terpidana ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network