Dicky kemudian memaparkan cara kerja ETLE yakni dengan membaca nomor polisi kendaraan bermotor saat terjadi pelanggaran. Dari nomor polisi tersebut diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan atau STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan bermotor sesuai nama di STNK," katanya.
"Apabila membeli kendaraan bermotor bekas agar segera melakukan balik nama agar pemilik sebelumnya tidak menjadi korban tilang," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait