Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.
"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait