Selebgram Aceh, Terdakwa Herlin Kenza meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/HO)

Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut. 

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network