LHOKSEUMAWE, iNews.id - Petugas keamanan Bandara Malikussaleh, Aceh utara dan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua kurir narkoba asal Kabupaten Bireuen. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.
Kedua pelaku yakni pemuda berinisial VS dan perempuan paruh baya inisial H. Aksi mereka terbongkar setelah petugas bandara melakukan pemeriksaan sinar X-ray ke dalam koper yang mereka bawa.
Mereka awalnya akan melakukan perjalanan ke Bandara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang untuk bertolak ke Jakarta. Setelah diamankan, keduanya diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk pengembangan kasus.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Gartanto mengatakan, hasil pengembangan kembali ditemukan 16 gram sabu di rumah tersangka VS di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Bireun. Dicurigai, narkoba tersebut berasal dari jaringan salah satu lemabaga pemasyarakat (Lapas).
"Alhamdulilah berkat kesigapan petugas bandara, aksi kedua pelaku selundupkan sabu dalam koper bisa terdeteksi," ujar Kapolres Lhokseumawe, Selasa (22/12/2020).
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
Atas perbuatannya,, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juntho Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk kedua pelaku.
Editor : Donald Karouw
narkoba jakarta bandara malikussaleh sabu aceh utara bandara internasional kualanamu polres lhokseumawe
Artikel Terkait