Polisi memperlihatkan barang bukti pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara).

Pelaku, lanjut dia menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," katanya.

Dia mengungkapkan, dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucapnya.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network