Para tersangka pencurian dan pemerasan sepasang kekasih di Langsa, Aceh saat ditangkap polisi. (Foto : iNews/M Alfi)

Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut.

"Seluruh pelaku sudah kami tangkap berjumlah tujuh orang. Bahkan ada yang sembunyi di atap rumah saat penangkapan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 junto Pasal 368 dengan ancaman 7 tahun hingga 12 tahun pidana penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network