Ilustrasi polisi tembak mati buronan kasus narkoba di Aceh Besar karena coba kabur dan serang petugas dengan keris. (Foto: Okzone)

Dari penangkapan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu seberat 0,78 gram, sebungkus  plastik bening berisi sabu 16,07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit telepon genggam.

"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto juga telah mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," ucapnya.

Diketahui, TM merupakan residivis narkoba. Dia pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

TM dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar dengan pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network