Dari penangkapan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik bening berisi sabu 16,07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit telepon genggam.
"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto juga telah mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," ucapnya.
Diketahui, TM merupakan residivis narkoba. Dia pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
TM dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar dengan pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait