Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kota Banda Aceh, Aceh diringkus polisi Sabtu (30/1/2021) atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi. Saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

BS (23) warga ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat. Salah satu kos di kawasan Baiturrahman, Banda Aceh kerap menjadi tempat transaks narkoba. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (2/2/2021). 

Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyi di balkon indekos. 

Puluhan butir ekstasi tersebut terdiri atas 25 butir pil warna pink, dan warna hijau dan merah maron masing-masing enam butir.

"Tersangka sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap pada hari Sabtu lalu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi. Awalnya, jumlah ekstasi tersebut 33 butir.

"Sisanya telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh," kata AKP Raja Harahap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network