JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus besar penyelundupan narkoba jaringan internasional di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Aceh Timur, Aceh. Dari kedua kasus tersebut, BNN mengamankan 211,69 kilogram sabu dan ekstasi 54.702 butir.
Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan dengan barang bukti sabu 177,16 kilogram. Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur dengan tersangka HMS yang berperan sebagai penadah.
“Kemudian dalam pengembangan ini petugas kembali menangkap MZA dan MZU,” kata Petrus di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/1/2021).
Dia menambahkan, HMS menyimpan sabu dengan cara ditanam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dan menyita sabu seberat 31,53 kilogram.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait